Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Non Formal Atau Warga Masyarakat Yang Belajar Mandiri yang pendiriannnya disahkan oleh Notaris, dan mempunyai kekuatan hukum dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak lain dan dikukuhkan keberadaannya oleh Direktorat Jendral Pendidikan Non Formal Dan Informal.
Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Non Formal Atau Warga Masyarakat Yang Belajar Mandiri yang pendiriannnya disahkan oleh Notaris.