Tentang Kami

MUKADIMAH

Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Non Formal Atau Warga Masyarakat Yang Belajar Mandiri yang pendiriannnya disahkan oleh Notaris,dan mempunyai kekuatan hukum dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak lain dan dikukuhkan keberadaannya oleh Direktorat Jendral Pendidikan Non Formal Dan Informal, Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 

Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional yang mengamanatkan pelaksanaan uji kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada mereka yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Berdasarkan kepada cita-cita luhur sebagaimana tersebut diatas maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Sertifikasi Kompetensi disusun sebagai berikut :

NAMA, BENTUK, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU​

Nama & Bentuk

  • Organisasi ini bernama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Spa (LSK Spa).
  • LSK Spa merupakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang pembentukannya dipersiapkan oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh dukungan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Teraphist Indonesia (ASTI) dan Konsorsium Spa.

Tempat, Kedudukan & Waktu

  • LSK Spa memiliki kantor di Raya Kalibata No. 25-30 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630 dan memiliki sarana serta perangkat kerja yang memadai.
  • LSK Spa adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik.
  • LSK Spa dikukuhkan berdirinya oleh Direktorat Pembinaan Kursus Dan Kelembagaan (Ditbinsus) pada tanggal 27 Mei 2009.

Struktur Kepengurusan

LSK SPA
2023 – 2026